BKN Menangkan Sidang Sengketa Hasil TWK 57 Eks Pegawai KPK

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan pihaknya telah memenangkan gugatan hasil TWK 57 eks pegawai KPK.
Keputusan itu ditetapkan Komisi Informasi Pusat (KIP). Dia mengatakan Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) melayangkan surat keberatan ke KIP tentang permintaan informasi atas hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pengalihan 57 pegawai KPK menjadi ASN kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN.
BKN kemudian memenuhi panggilan sidang sengketa informasi oleh KIP pada 1 November 2021.
"Sidang putusan dibacakan secara daring pada 1 November 2021," kata Satya di Jakarta, Jumat (5/11).
Adapun amar putusan dalam sidang tersebut adalah:
a. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dimaksud berupa:
1. Dokumen asli yang berisi soal-soal tertulis TWK pegawai KPK.
Karo Humas dan Hukum BKN Satya Pratama mengungkapkan pihaknya telah memenangkan sidang sengketa hasil TWK 57 eks pegawai KPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak