BKN Menangkan Sidang Sengketa Hasil TWK 57 Eks Pegawai KPK
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan pihaknya telah memenangkan gugatan hasil TWK 57 eks pegawai KPK.
Keputusan itu ditetapkan Komisi Informasi Pusat (KIP). Dia mengatakan Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) melayangkan surat keberatan ke KIP tentang permintaan informasi atas hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pengalihan 57 pegawai KPK menjadi ASN kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN.
BKN kemudian memenuhi panggilan sidang sengketa informasi oleh KIP pada 1 November 2021.
"Sidang putusan dibacakan secara daring pada 1 November 2021," kata Satya di Jakarta, Jumat (5/11).
Adapun amar putusan dalam sidang tersebut adalah:
a. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dimaksud berupa:
1. Dokumen asli yang berisi soal-soal tertulis TWK pegawai KPK.
Karo Humas dan Hukum BKN Satya Pratama mengungkapkan pihaknya telah memenangkan sidang sengketa hasil TWK 57 eks pegawai KPK
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?