BKN Minta SKB Libur dan Cuti Bersama 2018 Dicabut

Dia menjelaskan, pengaturan libur nasional dan cuti bersama perlu masuk dalam Keppres karena pemberlakuannya tidak hanya untuk instansi pemerintahan saja.
Tetapi juga diterapkan oleh swasta, industri nasional, seluruh seluruh pelaku perekonomian nasional, dan di lingkungan sosial politik (sospol) Indonesia.
Ridwan berharap masih ada waktu untuk memperbaiki aturan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018. Sebaiknya setiap peraturan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan libur nasional dan cuti bersama tahun depan berjumlah 21 hari. Perinciannya adalah 16 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama.
Jumlah cuti bersama tahun depan lebih sedikit dibandingkan tahun ini yang berjumlah tujuh hari. (wan/agm)
BKN sudah menyarankan agar SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2018 dicabut terlebih dahulu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru