BKN Minta SKB Libur dan Cuti Bersama 2018 Dicabut

BKN Minta SKB Libur dan Cuti Bersama 2018 Dicabut
PNS. Ilustrasi Foto: Istimewa/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, MenPAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018, dicabut.

Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ketentuan cuti bersama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam pasal 333 PP tersebut dinyatakan bahwa Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Kemudian dipertegas kembali bahwa cuti bersama ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).

Ridwan mengatakan, BKN sudah menyarankan agar SKB tersebut dicabut terlebih dahulu. Selanjutnya diperbaiki dan dikeluarkan kembali dalam bentuk Keppres.

Dia mengatakan SKB itu setingkat peraturan menteri (Permen) memiliki kedudukan hukum di bawah Keppres.

’’Selama ini memang libur nasional dan cuti bersama ditetapkan dalam SKB,’’ tuturnya. Tetapi setelah keluar PP 11/2017 tentang Manajemen ASN itu, landasan hukum libur nasional dan cuti bersama harus dalam bentuk Keppres.

Dia lantas mencontohkan dalam penambahan cuti bersama 2017, dasarnya adalah Keppres 18/2017 tentang Cuti Bersama.

’’Kami di BKN juga bingung. Kenapa kok bisa lolos pembahasannya sampai diteken tiga menteri,’’ ungkapnya.

BKN sudah menyarankan agar SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2018 dicabut terlebih dahulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News