BKN: Outsourcing Saja, Jangan Honorer

BKN: Outsourcing Saja, Jangan Honorer
Para tenaga honorer menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR beberapa waktu lalu. Foto: Randy/RM
Menurut Aris, penggunaan outsourcing ini guna menghentikan rekrutmen tenga honorer, seperti sudah dilarang pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan kejengkelannya lantaran sejumlah pemda masih saja merekrut tenaga honorer. Kata Gamawan, mereka tidak akan diangkat menjadi CPNS, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemda, dalam hal ini kepala daearahnya.

Rekrutmen tenaga honorer yang sulit dihentikan ini ikut membebani keuangan daerah, karena harus dibayarkan honor mereka. Pusat tak mau mengeluarkan uang untuk membayar honorer yang diangkat pasca 2005.

"Karena pusat sudah melarangnya, dengan PP 48, sudah dilarang mengangkat honorer. Mungkin kepala daerahnya merasa punya uang banyak, ya bayar sendiri (tenaga honorer itu, red). Daerah yang bertanggung jawab, bukan tanggung jawab pusat, karena sudah kita larang," cetus Gamawan Fauzi di kantornya, dua hari lalu. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak bosan-bosannya mengingatkan agar instansi pemerintah, terutama pemerintah daerah, tidak terus-terusan merekrut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News