BKN: Outsourcing Saja, Jangan Honorer

BKN: Outsourcing Saja, Jangan Honorer
Para tenaga honorer menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR beberapa waktu lalu. Foto: Randy/RM
Dia menegaskan, penggunaan tenaga outsourcing, dimana pemda membayar ke perusahaan outsourcing tersebut, tidak melanggar aturan. "Asalkan prosesnya mengacu pada Perpres tentang pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Ditanya berapa total tenaga outsourcing yang sudah digunakan seluruh pemda di Indonesia, Aris mengakui, BKN belum punya data mengenai hal tersebut. Namun dia menyebutkan, semakin hari penggunaan outsourcing di pemda semakin bertambah.

Mengenai penggunaan tenaga outsourcing itu sendiri, juga akan dibahas sebagai bagian dari upaya penataan kepagawaian. Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ramli Naibaho pernah mengatakan, dalam rangka penataan kepegawaian, pemerintah akan mengelompokkan secara ketat jenis pekerjaan dan penempatan pegawai yang cocok untuk pekerjaan tersebut.

Jenis-jenis pekerjaan pendukung di instansi peme­rintah termasuk pemda, katanya, ada kemungkinan bakal memakai tenaga outsourcing. Jika rumusan penataan kepegawain nantinya sudah dituangkan dalam regulasi yang jelas, bisa dipastikan, jumlah tenaga outsourcing yang bekerja di instansi pemerintah bakal kian membengkak.

JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak bosan-bosannya mengingatkan agar instansi pemerintah, terutama pemerintah daerah, tidak terus-terusan merekrut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News