Kejagung Kecewa jika Jagonya Ditolak DPR
Jumat, 09 September 2011 – 22:32 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku kecewa jika jaksa Zulkarnaen dan 7 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya ditolak Komisi III DPR RI. Bila benar-benar terjadi, penolakan ini merupakan bukti masih adanya kelemahan sistem rekrutmen pimpinan lembaga hukum yang berlaku selama ini.
"Itu semua ada titik kelemahan dan kelebihannya. Kelemahannya ada, misalnya dipilih oleh DPR, jadi ada peluang-peluang," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (9/9), saat dimintai tanggapan menyusul makin menguatnya penolakan pengajuan 8 pimpinan KPK oleh Komisi III DPR RI.
Diakui Darmono, DPR dimungkinkan menolak calon pimpinan yang diajukan panitia seleksi kemudian disetujui pemerintah tersebut. Tapi melihat dari proses yang sudah berjalan dan kini tinggal tahap akhir (fit and proper test di DPR), penolakan itu otomatis menimbulkan kekecewaan.
Zulkarnaen masuk dalam ranking keenam calon pimpinan KPK. Urutan pertama adalah Bambang Widjojanto, Yunus Hussein, Abdullah Hehamahua, Handoyo, dan Abraham. Sedangkan urutan ketujuh Adnan Pandu Pradja, dan kedelapan, Ariyanto Sutadi.
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku kecewa jika jaksa Zulkarnaen dan 7 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya ditolak Komisi III
BERITA TERKAIT
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI