BKN Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Mengikuti Arahan Presiden Jokowi
Selasa, 25 Mei 2021 – 19:29 WIB
"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," pungkas Bima. (tan/jpnn)
Kepala BKN menyebut keputusan pemecatan pegawai KPK sudah mengikuti arahan Presiden Jokowi dan peraturan perundang-undangan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- Visa Diaspora
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas