BKN Siap Anulir Penempatan Jabatan Ngawur
Kamis, 30 Agustus 2012 – 22:31 WIB
Ditambahkan Aris, pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 serta Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002. Apabila terjadi pelanggaran atas pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, maka dapat diadukan kepada kepala BKN untuk kemudian dilakukan investigasi.
"Kalau ada proses pengangkatan jabatan yang tidak sesuai dengan aturan, bisa dilaporkan kepada BKN. BKN mempunyai wewenang untuk melakukan peneguran pelanggaran masalah kepegawaian khususnya pengangkatan dalam jabatan bagi PNS hingga pencabutan keputusan," tuturnya.
Apabila ada pengaduan, tambahnya, Kedeputian Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) akan turun untuk melakukan investigasi. "Jadi silakan laporkan bilamana ada PPK yang semaunya mengangkat pejabat struktural," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Niat kalangan anggota DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan kepastian proses pengangkatan dalam jabatan PNS dianggap sah-sah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung