BKN Siap Anulir Penempatan Jabatan Ngawur

BKN Siap Anulir Penempatan Jabatan Ngawur
BKN Siap Anulir Penempatan Jabatan Ngawur
Ditambahkan Aris, pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 serta Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002. Apabila terjadi pelanggaran atas pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, maka dapat diadukan kepada kepala BKN untuk kemudian dilakukan investigasi.

"Kalau ada proses pengangkatan jabatan yang tidak sesuai dengan aturan, bisa dilaporkan kepada BKN. BKN mempunyai wewenang untuk melakukan peneguran pelanggaran masalah kepegawaian khususnya pengangkatan dalam jabatan bagi PNS hingga pencabutan keputusan," tuturnya.

Apabila ada pengaduan, tambahnya, Kedeputian Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) akan turun untuk melakukan investigasi. "Jadi silakan laporkan bilamana ada PPK yang semaunya mengangkat pejabat struktural," pungkasnya. (Esy/jpnn)


JAKARTA--Niat kalangan anggota DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan kepastian proses pengangkatan dalam jabatan PNS dianggap sah-sah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News