BKN Siapkan 2 Layanan Terbaru untuk ASN, Penting Diketahui PNS & PPPK           

BKN Siapkan 2 Layanan Terbaru untuk ASN, Penting Diketahui PNS & PPPK           
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, tidak hanya untuk para PNS dan PPPK, akses layanan BKN ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum melalui Helpdesk BKN.

"Masyarakat yang ingin mengajukan pertanyaan terkait informasi umum kepegawaian dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun di Helpdesk BKN dan selanjutnya hanya tinggal mengecek jawaban atas tiket pertanyaan yang diajukan secara berkala," tuturnya.

Saat launching fitur terbaru SIASN pada 27 Oktober 2023, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menekankan fitur-fitur baru tersebut merupakan bagian dari realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian yang sudah dilakukan sejak tahun 2022.

Mulai dari pemangkasan layanan pengusulan NIP, kenaikan pangkat, status dan kedudukan kepegawaian, sampai dengan layanan pensiun.

Dengan begitu, setiap instansi sebagai pengelola kepegawaian ASN PNS maupun PPPK di lingkupnya masing-masing, turut dipermudah dalam penyampaian update proses kepegawaian yang dilakukan sekaligus PNS dan PPPK dapat memantau proses layanan kepegawaian di masing-masing instansi.

BKN juga mempermudah instansi dengan menyediakan format Surat Keputusan atau SK yang penerbitan dan penyerahannya menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk disampaikan kepada pegawai ASN-nya. 

Melalui kemudahan dan fitur-fitur tersebut, layanan BKN tidak hanya menjangkau kemudahan bagi ASN secara individu, tetapi juga bagi instansi selaku pengelola kepegawaian, hingga masyarakat luas secara umum.

Digitalisasi layanan manajemen kepegawaian ASN ini akan terus dikembangkan untuk mendukung target BKN dalam membangun satu data ASN baik PNS maupun PPPK sebagai realisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional.

BKN menyiapkan 2 layanan terbaru untuk ASN, sangat penting diketahui PNS dan PPPK. Simak selanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News