Kekhawatiran Honorer Terbukti, Status PPPK tak Sekuat PNS, Pemda Berkuasa Penuh 

Kekhawatiran Honorer Terbukti, Status PPPK tak Sekuat PNS, Pemda Berkuasa Penuh 
Kekhawatiran honorer terbukti setelah ribuan guru PPPK belum diperpanjang masa kontraknya yang sudah habis sejak Januari 2024. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kekhawatiran honorer terhadap status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya terbukti.

Ini setelah ribuan guru PPPK belum diperpanjang masa kontraknya, padahal sudah habis sejak Januari 2024.

Kondisi ini mengingatkan masa awal pemerintah mencetuskan perekrutan PPPK pada Februari 2019 banyak penolakan dari honorer kategori dua (K2).

Honorer K2 menolak diangkat PPPK, karena takut akan diberhentikan sewaktu-waktu. Mereka ingin diangkat PNS agar bisa hidup tenang hingga pensiun. Kekhawatiran honorer K2 tersebut akhirnya terbukti.

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan sekitar seribu guru PPPK di Provinsi Aceh kini statusnya tidak jelas.

Seharusnya mereka sudah diperpanjang kontraknya, karena per 31 Januari 2024 telah selesai perjanjian kerjanya. 

Namun, yang terjadi di luar dugaan guru PPPK. Sebab, hingga 21 Februari 2024 belum ada tanda-tanda akan ada perpanjangan.

"Karena belum ada perpanjangan kontrak kerja, teman-teman guru PPPK di Aceh sejak Januari sampai hari ini tidak digaji. Ini bikin syok semua ASN PPPK, calon PPPK hingga honorer," kata Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Selasa (21/2).

Kekhawatiran honorer terbukti setelah ribuan guru PPPK belum diperpanjang masa kontraknya yang sudah habis sejak Januari 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News