BKPM Dorong Investor Besar Bermitra dengan UMKM

BKPM Dorong Investor Besar Bermitra dengan UMKM
Suasana Webinar "Satukan Negeri, Majukan UMKM" yang digagas JPNN.com, Genpi.co dan BNI, Rabu (8/7). Foto: tangkapan layar webinar/jpnn

Randi menegaskan BPKM juga mendorong investasi besar untuk bermitra dengan UMKM.

Menurut Randi, batas nilai minimum investasi dalam penanaman modal asing (PMA) ditetapkan minimum Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan.

BKPM juga memfasilitasi perusahaan bermitra dengan UMKM. Dia menjelaskan perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau PPh. BKPM juga memfasilitasi manajemen usaha dan pembiayaan bagi UMKM.

“Yaitu, memfasilitasi dalam melaksanakan kemitraan dengan lembaga keuangan, penjualan saham di pasar modal. Usaha besar dapat bermitra dengan UMKM melalui penyertaan dalam rantai pasok barang jasa yang dibutuhkan industri besar,” katanya.

Dia juga membeber peran BPKM dalam melindungi dan memberdayakan UMKM. Misalnya, investasi PMA harus lebih dari Rp 10 miliar. Di bawah Rp 10 miliar, hanya untuk UMKM.

BKPM, kata dia, juga menetapkan bidang usaha yang wajib bermitra dengan UMKM. Juga menetapkan bidang usaha yang dicadangkan bermitra dengan UMKM.

"Kami mendorong usaha besar pada bidang usaha yang tidak diwajibkan bermitra dengan UMKM untuk tetap bermitra dengan UMKM pada core bisnisnya yang usaha besar,” ungkapnya.

BKPM mendorong peningkatan invetasi dalam negeri khususnya UMKM. Menurut Randi, bila dilihat strategi peningkatan penanaman modal dalam negeri atau PMDN khususnya UMKM, adalah memfasilitasi akses peluang dan potensi investasi khususnya di daerah.

Direktur Pemberdayaan Usaha Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Randi Anwar mengatakan ada dua dampak pandemi Covid-19 terhadap investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News