BKPM Sediakan Layanan Satu Pintu Pengajuan Tax Allowance
”Sebelumnya, terdapat beberapa kali rapat trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis tanpa tenggat waktu yang jelas, sehingga berdasarkan pengalami kami, proses permohonan ini bisa mencapai 2 tahun,” tutur Franky.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Salah satunya mengatur soal permohonan tax allowance bagi investor yang efektif berlaku mulai 6 Mei mendatang.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menyebut dalam PP tersebut ada beberapa fasilitas yang bisa diperoleh oleh investor jika mendapatkan tax allowance. Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun, dengan masing-masing sebesar 5 persen per tahun. Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
Ketiga, pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan diveden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain, bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah. Terakhir adalah mendapatkan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan beberapa ketentuan.(jawapos)
JAKARTA - Investor yang ingin mengajukan permohonan tax allowance kini tidak harus lagi menyambangi satu per satu kementerian terkait. Sebab, Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital
- Misi Dagang ke Maroko Disambut Baik, Catatkan Transaksi Potensial Rp 276 Miliar