BKSAP DPR: Anggota Parlemen Integrasikan Pendekatan HAM untuk Atasi Perubahan Iklim

Menurut dia, dari segi peraturan perundang-undangan, Indonesia mengadopsi undang-undang, peraturan, dan langkah dalam usaha menghadapi perubahan iklim.
Dia mencontohkan seperti Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan DPR saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Selain itu, menurut dia, Indonesia memastikan berbagai hal dalam implementasinya.
Namun, aksi tersebut tidak hanya bisa dilakukan Indonesia dalam level nasional, tetapi membutuhkan perhatian bersama semua negara.
"Meskipun kami sudah melakukan berbagai implementasi di Indonesia dan di level nasional, kami tahu bahwa tidak ada negara yang dapat mengatasi perubahan iklim itu sendiri," ujarnya.
Putu berharap dalam agenda P20 bisa memperkuat kerja sama antar negara dalam upaya mengatasi perubahan iklim, karena masih banyak yang harus dilakukan untuk bertindak secara kolektif. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Putu Supadma Rudana menilai anggota parlemen harus mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024