Blangko Teguran ke Pelanggar PSBB Mirip Surat Tilang, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Blangko Teguran ke Pelanggar PSBB Mirip Surat Tilang, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
PSBB Jakarta: Aparat Polri bersama Dishub memeriksa pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Di media sosial tersebar foto blangko teguran kepada pelanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran virus corona, yang sangat mirip dengan surat tilang.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, blangko tersebut memang hasil modifikasi surat tilang. Namun, bukan berarti pelanggar PSBB bakal ditilang.

“Bukan ditilang, SIM dan STNK tidak akan disita. Itu adalah teguran yang melanggar PSBB, lalu kami data,” ujar Yusri ketika dihubungi, Kamis (16/4).

Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak panik dengan bentuk blangko teguran yang mirip dengan surat tilang.

Namun, bagi pengendara yang mengulangi pelanggaran bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Kembali saya tegaskan, penindakan hukum ini adalah upaya terakhir. Harapan kami, kesadaran masyarakat bisa meningkat,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan soal blangko teguran kepada pelanggar PSBB di Jakarta yang mirip surat tilang


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News