BLK Komunitas Siap Cetak SDM Berakhlak dan Kompeten

"Selain itu, BLK Komunitas juga bermanfaat membantu warga di sekitar pesantren yang membutuhkan keterampilan," katanya.
Wakil Bupati Tangerang, Mad Lomri, mengapresiasi bantuan program BLK Komunitas oleh Kemnaker. Menurutnya, program ini dapat membantu menciptakan SDM yang berakhlak dan terampil.
“Semoga, BLK Komunitas ini dapat memberi dampak positif yang signifikan, tidak hanya bagi santri Al Badar, namun juga masyarakat sekitar,” pintanya.
Kepala Subdit Sarana dan Prasarana Pelatihan Kemnaker, Ady Nugroho, menambahkan, Kemnaker telah mencanangkan pembangunan 1000 BLK Komunitas di Tahun 2019. Hingga saat ini, progress pembangunan telah mencapai 80%.
“Kalau peralatan pelatihan masih proses lelang,” kata Ady.
Sementara itu, Kasi Program BBPLK Serang, Budi Prabowo, menjelaskan, BLK Komunitas dibangun melalui 2 tahap. Adapun, BLK Komunitas Ponpes Al Badar yang diresmikan oleh Menaker pada hari ini merupakan salah satu BLK binaan BBPLK Serang yang dibangun melalui tahap pertama. BLK Komunitas ini terletak di Kompleks Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Al Badar 2 di Desa Dandeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“BLK Komunitas ini kejuruannya teknologi informasi. Masuk dalam binaan kami, tahap pertama, masuk dari bagian 55 BLK tahap pertama,” terang Budi.
Saat ini, BLK Komunitas Ponpes Al Badar masih menunggu proses kelengkapan peralatan pelatihan. Untuk kemudian dapat sesegera mungkin memulai pelatihan.
BLK Komunitas ini untuk membekali karakter, softskill sekaligus membekali keterampilan kepada lulusan pesantren.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group