Blogger Kesehatan Palsu Ini Didenda Rp 4,1 M Dan Terancam Penjara
Seorang hakim Pengadilan Federal Australia telah memeringatkan seorang blogger kesehatan palsu bernama Belle Gibson bahwa ia bisa masuk penjara jika tidak membayar $ 410.000 (atau setara Rp 4,1 milyar) karena menipu pelanggan dan melanggar hukum konsumen Australia.
Poin utama:
• Belle Gibson mendapat keuntungan dari klaim palsu bahwa ia mampu sembuh dari kanker otaknya melalui terapi alternatif dan nutrisi• Ia juga menyampaikan klaim palsu bahwa ia menyumbang sebagian besar keuntungannya untuk amal
• Ia didenda pada bulan September, tetapi belum melakukan pembayaran apapun
Gibson membangun kerajaan media sosial dan meluncurkan buku serta aplikasi masak berjudul 'The Whole Pantry' dengan klaim bahwa ia sembuh dari kanker otaknya melalui terapi alternatif dan nutrisi yang baik.
Ia kemudian mengungkapkan ia tak pernah memiliki penyakit.
Gibson juga telah membuat klaim palsu tentang menyumbangkan sebagian besar dari keuntungannya untuk amal dan kepada keluarga seorang anak laki-laki dengan tumor otak yang tak bisa dioperasi.
Pada bulan September tahun lalu, ia diperintahkan untuk membayar denda sebesar $ 410.000 (atau setara Rp 4,1 milyar) atas perilakunya yang menyesatkan dan menipu.
Tapi lembaga Consumer Affairs Victoria (CAV) mengajukan tindakan hukum lebih lanjut ketikaGibson tidak membayar jumlah tersebut.
Pada hari Selasa (27/11/2018), Pengadilan Federal mengeluarkan pemberitahuan hukuman yang memeringatkan Gibson jika ia gagal mematuhi perintah pengadilan ia "akan bertanggung jawab atas pemenjaraan, penyitaan properti atau hukuman lainnya".
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Iran Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat