BNI Taat Aturan, Sebaiknya Masyarakat Tak Terpengaruh Opini Liar
Minggu, 03 April 2022 – 22:57 WIB

Teller BNI sedang melayani nasabah. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Namun, BNI tak hanya menyerahkan persoalan itu ke jalur hukum. Sebab, bank komersial paling tua di Indonesia itu juga mengganti kerugian nasabah.
Baca Juga:
"Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI telah mengganti seluruh kerugian sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris dan telah ditandatangani oleh nasabah," paparnya.
Selain itu, Mucharom juga menghimbau seluruh masyarakat menunggu hasil keputusan pengadilan dan tidak terbawa opini di luar proses hukum yang dapat menyesatkan.
Menurut dia, sampai saat ini pelayanan BNI tetap berjalan baik. "Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setia menggunakan pelayanan kami," katanya.(mrk/jpnn)
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom menyatakan perkara nasabah kehilangan uang yang kini bergulir di pengadilan justru bermula dari temuan internal.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Kuartal I-2025, Pertumbuhan Kredit dan Tabungan BNI Naik 10%
- 500 Pelari Turut Perkenalkan Program Undian Rejeki wondr BNI Saat CFD
- Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi di Indonesia, BNI Gandeng IKA ITS
- Pengusaha HM Hoosnaini Iskandar Pilih BNI Sebagai Mitra Bisnis, Begini Alasannya
- Jadi Sponsor Utama PBSI, BNI Dukung Tim Bulutangkis Indonesia Berlaga di Sudirman Cup 2025