BNI Taat Aturan, Sebaiknya Masyarakat Tak Terpengaruh Opini Liar

BNI Taat Aturan, Sebaiknya Masyarakat Tak Terpengaruh Opini Liar
Teller BNI sedang melayani nasabah. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Namun, BNI tak hanya menyerahkan persoalan itu ke jalur hukum. Sebab, bank komersial paling tua di Indonesia itu juga mengganti kerugian nasabah.

"Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI telah mengganti seluruh kerugian sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris dan telah ditandatangani oleh nasabah," paparnya.

Selain itu, Mucharom juga menghimbau seluruh masyarakat menunggu hasil keputusan pengadilan dan tidak terbawa opini di luar proses hukum yang dapat menyesatkan.

Menurut dia, sampai saat ini pelayanan BNI tetap berjalan baik. "Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setia menggunakan pelayanan kami," katanya.(mrk/jpnn)


Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom menyatakan perkara nasabah kehilangan uang yang kini bergulir di pengadilan justru bermula dari temuan internal.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News