BNN Bongkar Peredaran Metkatinona di Medan

BNN Bongkar Peredaran Metkatinona di Medan
BNN Bongkar Peredaran Metkatinona di Medan
Lebih lanjut dikatakannya, para tersangka dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (2), 112 (2), juncto pasal 132 (1). "Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Sumirat. (ian/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Masih Buru Pelaku Lain

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis Metkatinona di Medan, Sumatra Utara, Selasa (5/3) lalu. Lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News