BNN Bongkar Peredaran Metkatinona di Medan
Jumat, 22 Maret 2013 – 16:59 WIB
Lebih lanjut dikatakannya, para tersangka dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (2), 112 (2), juncto pasal 132 (1). "Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Sumirat. (ian/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis Metkatinona di Medan, Sumatra Utara, Selasa (5/3) lalu. Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045