BNN Didesak Lepaskan Raffi Ahmad

BNN Didesak Lepaskan Raffi Ahmad
BNN Didesak Lepaskan Raffi Ahmad
JAKARTA -- Perpanjangan penahanan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Raffi Ahmad terus menjadi  pertanyaan. Itu karena narkoba yang dikonsumsi oleh Raffi tidak masuk dalam daftar obat yang dilarang Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009.

"Kalau obat yang dikonsumsi Raffi Ahmad tidak masuk daftar obat terlarang sebagaimana diatur UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, berarti Raffi Ahmad tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Muhammad Syukur Mandar, Direktur Salemba Institut di Jakarta, Rabu (30/1).

Dalam pemeriksaan BNN, Raffi Ahmad terbukti menggunakan methylenedioxy methcathinone atau lebih dikenal sebagai methylone (M1). Jenis narkoba ini memang baru di Indonesia, meski efeknya hampir sama dengan ekstasi.

"Dalam hukum pidana, Raffi Ahmad tidak bersalah, karena tidak ada Undang-undang yang dilanggar. Seharusnya BNN melepas Raffi, karena penahanan tersebut sangat menganggu psikologis dan nama baik," jelasnya.

JAKARTA -- Perpanjangan penahanan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Raffi Ahmad terus menjadi  pertanyaan. Itu karena narkoba yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News