BNN Musnahkan 1,5 Kg Sabu
Rabu, 05 Juni 2013 – 14:19 WIB
Kasus ketiga, TKP di depan RS Darmo dan Jln Kelampis Jaya, Surabaya, Jawa Timur dengan penangkapan YG, salah seorang petugas Lapas Medaeng, SP, RK alias BB dan IS.
"YG merupakan kaki tangan SP, mantan Napi Lapas Mendaeng yang divonis tujuh tahun penjara karena kasus narkotika. Dalam melakukan aksinya, YG menjual sabu dengan cara mengecer dan setiap transaksi dilaporkan kepada SP," beber Sumirat.
Sekedar diketahui, para tersangka ini dijerat Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang narkotika, dikenai pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ian/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti (BB) kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pertama & Formasinya, Lengkap
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
- Penembak Perwira TNI AD Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
- Pemprov Sumsel Dapatkan Opini WTP, Agus Fatoni Sampaikan Hal Ini
- Hmm, Selain Uang, Biduan Nayunda Nabila Diduga Dapat Barang dari SYL