BNN Sita 247 Kg Narkotika dari 5 Kasus di Sumatera, Ada Varian Baru
Jumat, 18 Agustus 2023 – 14:45 WIB
"Adapun jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu, 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (Yaba), 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja," papar Petrus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BNN RI menyita 247 kg narkoba yang diselundupkan ke Indonesia via jalur laut dan menemukan narkotika varian baru.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Epy Kusnandar Pamer Senyum
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya