BNN Sita 247 Kg Narkotika dari 5 Kasus di Sumatera, Ada Varian Baru

BNN Sita 247 Kg Narkotika dari 5 Kasus di Sumatera, Ada Varian Baru
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose menunjukkan barang bukti narkotika dari lima kasus yang berhasil diungkap di BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/7). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Adapun jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu, 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (Yaba), 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja," papar Petrus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


BNN RI menyita 247 kg narkoba yang diselundupkan ke Indonesia via jalur laut dan menemukan narkotika varian baru.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News