BNN Sita 4 Rumah, Mobil dan Uang Rp 5 M dari Bandar Narkoba
Kamis, 26 April 2018 – 22:59 WIB
jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah barang bukti hasil pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkotika di Medan, Sumatera Utara.
Adapun yang disita dalam pengembangan kasus TPPU ini, berupa 4 unit rumah atau ruko, sejumlah mobil, tabungan dan deposito di beberapa bank.
Tidak itu saja, penyidik juga menyita barang-barang bernilai ekonomis, serta uang tunai sekitar Rp 5 miliar.
“Barang bukti itu disita dari tiga tersangka berinisial Ro, Yud dan Bo,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di Medan, Kamis (26/4/2018).
Baca Juga:
Arman menambahkan, ketiga tersangka saat ini masih berada di Lapas Tanjunggusta, Medan, Sumut. (fir)
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah barang bukti hasil pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkotika di Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Kepala BNN Sebut Bandar Narkoba Mulai Mengubah Modus Pengedaran, Begini Caranya
- Bea Cukai & BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika Hasil Penindakan
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Dari Sini Awal Mula Terbongkarnya 170 Kg Ganja Asal Aceh
- BNN Bergerak, Pemilik Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar Siap-Siap Saja