BNN Soroti Putusan MA Kembalikan Aset Rp 142 Miliar ke Bandar Narkoba

BNN Soroti Putusan MA Kembalikan Aset Rp 142 Miliar ke Bandar Narkoba
Arman Depari (dua dari kiri). Foto: pojoksatu

Dengan menganggurnya Murtala, tambah Arman, secara logis tidak mungkin yang bersangkutan memiliki harta dan uang sebanyak ratusan miliar. Dapat dikatakan itu adalah uang dari rakyat yang sudah menjadi pecandu narkoba.

"Apalagi kami terus berupaya memiskinkan bandar agar mereka tak lagi memesan narkotika untuk dimasukan ke Indonesia," terangnya.

Murtala sendiri ditangkap dari diamankannya Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang pada 2013 lalu.

Hampir satu tahun penyelidikan, anggota BNN kembali meringkus bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening pelaku, ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas. 16 November 2016, pelaku ditangkap di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Sejak saat ditangkap, petugas pun terus berupaya mencari aset hasil penjualan narkotika untuk memiskinkan bandar sabu ini. Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.

Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya. Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan aset sebesar Rp 144 miliar dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan hakim memvonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar narkotika atas nama Murtala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News