BNN Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Tiongkok-Pontianak

BNN Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Tiongkok-Pontianak
Barang bukti narkoba hasil sitaan BBN seberat 6 kg sebelum dimusnahkan di pelataran parkir BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/9). FOTO: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat narkoba jenis sabu seberat 6 kg dan dimusnahkan di pelataran parkir BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/9).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi menjelaskan, ‎barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga kasus berbeda yang diungkap dalam kurun satu bulan terakhir ini. Salah satunya adalah kasus narkotika di Pontianak dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita seberat 1.3 kg.

“Terbongkarnya kasus ini bermula saat itu, BNN mendapat informasi tentang kiriman mencurigakan dari Tiongkok menuju Pontianak,” kata Slamet Pribadi.

Selanjutnya, kata dia, BNN melakukan penyelidikan dan pada tanggal 24 Agustus 2015 petugas berhasil menangkap tersangka Jul (35) sebagai penerima kiriman paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan ‎terhadap paket tersebut ditemukan sabu seberat sekitar 1,3 kg.

Kemudian dilakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya. Berselang berapa jam anggota menangkap SA (40) di sebuah kontrakan di daerah Yusuf Karim, Pontianak.

Menurutnya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(mg4/jpnn)


JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat narkoba jenis sabu seberat 6 kg dan dimusnahkan di pelataran parkir BNN Cawang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News