BNNK Sidoarjo Tangkap 2 Pengedar Ganja, Sebegini Barang Buktinya
Jumat, 17 Juni 2022 – 23:15 WIB
Dari hasil penggeledahan di rumah RY, petugas mendapati satu paket yang berisikan empat bungkus berisi ganja seberat empat kilogram.
"Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan Pasal 114, 111 Juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," pungkas AKBP Toni. (antara/jpnn)
BNNK Sidoarjo menangkap dua pengedar ganja dengan barang bukti empat kilogram ganja.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Epy Kusnandar Mengaku Pakai Ganja di Atas Pohon