BNNP Sultra Menangkap 13 Tersangka dengan Barang Bukti 4,471 Kg Sabu-Sabu

BNNP Sultra Menangkap 13 Tersangka dengan Barang Bukti 4,471 Kg Sabu-Sabu
Arsip - BNN Sultra saat merilis kasus penangkapan seorang pengedar narkoba yang diduga dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari, Rabu (1/7/2021). (ANTARA/Harianto)

jpnn.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) menangkap 13 tersangka, dengan total barang bukti 4,471 kilogram sabu-sabu selama penindakan yang dilakukan periode Januari hingga 25 Juli 2021. 

"Sampai 25 Juli 2021 BNNP Sultra telah berhasil mengamankan 13 orang tersangka kasus narkotika dengan total barang bukti 4.471,890 gram sabu-sabu," kata Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) BNNP Sultra Andisak Rey di Kendari, Minggu (25/7) melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, selain narkotika jenis sabu-sabu, BNNP Sultra juga menyita 3,45 gram tembakau gorila. 

Dia menambahkan tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai profesi dan jaringan. 

Baik jaringan Kota Kendari, antarkabupaten/kota di Sultra yakni Kendari Kolaka, antarprovinsi seperti jaringan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, hingga jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

Andisak menegaskan keberhasilan BNNP Sultra ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. 

"BNN berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba, tentu tak lepas dari kerja sama dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang berani melaporkan apabila ada tindak pidana narkoba di lingkungannya," tuturnya.

Lebih lanjut dia menuturkan pada 2020, BNN Sultra mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti yang disita di antaranya sabu-sabu dan ganja. 

BNNP Sultra mengamankan 13 tersangka dan barang bukti sabu-sabu 4,471 kilogram selama periode penindakan Januari hingga 25 Juli 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News