BNNP Sumsel Musnahkan 20 Kilogram Sabu-sabu, 10 Gram Disimpan
jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua orang tersangka kurir sabu-sabu.
Kedua tersangka yakni Rezky Septian dan Tomi Nainggolan.
Kedua tersangka ditangkap saat berada di Jalan Lintas Betung-Jambi, Tanjung Mulya, Dusun 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Muba, Rabu (21/6) lalu.
Dari tangan kedua tersangka, anggota mengamankan sebanyak 20 kilogram sabu-sabu.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Joko Prihadi mengatakan sabu-sabu seberat 20,1 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
"Ini merupakan ungkap kasus pada Juni 2023 lalu," kata Joko, Selasa (15/8).
"20 Kg sabu-sabu itu kami sisihkan 10 gram, untuk disidangkan nanti. Saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya,” sambung Joko.
Joko menjelaskan pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar bisa menekan peredaran narkoba.
BNNP Sumatera Selatan memusnahkan 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender.
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido