BNNP Sumsel Musnahkan 4,8 Kilogram Sabu-Sabu
Rabu, 27 Desember 2023 – 17:29 WIB
Dia menyebut bahwa kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka mereka sudah dua kali mengantar barang haram ini, kami masih menyelidiki siapa penerima dan pemiliknya," tutup Djoko.
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (mcr35/jpnn)
BNNP Sumsel memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,8 kg milik Novan Pratama dan Marutha Jaya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun 3,97 Persen