BNNP Sumsel Musnahkan 4,8 Kilogram Sabu-Sabu

BNNP Sumsel Musnahkan 4,8 Kilogram Sabu-Sabu
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Dia menyebut bahwa kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka mereka sudah dua kali mengantar barang haram ini, kami masih menyelidiki siapa penerima dan pemiliknya," tutup Djoko.

Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (mcr35/jpnn)


BNNP Sumsel memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,8 kg milik Novan Pratama dan Marutha Jaya.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News