BNNP Sumut Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu-sabu Tujuan Jakarta

BNNP Sumut Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu-sabu Tujuan Jakarta
Sabu-sabu. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan 28 Kg sabu-sabu dari Aceh tujuan Jakarta.

Petugas juga menangkap dua tersangka warga Aceh, Abadi Samad (45) sopir truk Mitsubishi Canter BM 8108 SD, dan Marzuki Ahmad (49).

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial menjelaskan, para tersangka menyembunyikan barang haram tersebut di tangki minyak dan kotak penyimpanan onderdil kunci truk.

Saat digeledah ada 28 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan keduanya. Rencananya sabu akan dibawa dari Aceh untuk diedarkan ke Jakarta.

“Truk tanpa muatan itu sudah dimodifikasi untuk membawa narkoba dari Aceh-Medan-Pekanbaru hingga ke Jakarta,” ujar Atrial di Kantor BNN Sumut Jalan Medan Estate, Selasa (25/2).

Saat penangkapan di Jalan lintas Medan-Aceh Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Minggu (16/2) lalu, petugas tak menemukan apa-apa. Rupanya truk telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

“Pemeriksaan awal (di Jalan Lintas Medan-Aceh) belum ditemukan barang bukti, sehingga truk itu dibawa ke kantor BNNP Sumut,” ucap Atrial.

BNNP mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk mengendus barang bukti tersebut. Petugas berhasil menemukan 14 bungkus sabu-sabu disimpan di tangki bensin dan 14 bungkus lagi di kotak perkakas truk.

Sabu-sabu dari Aceh tujuan Jakarta disembunyikan pelaku di tangki minyak dan kotak penyimpanan onderdil kunci truk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News