BNP2TKI Lepas 382 PMI ke Korsel, Gaji Rp 30 Juta per Bulan

BNP2TKI Lepas 382 PMI ke Korsel, Gaji Rp 30 Juta per Bulan
Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak bersama para PMI yang akan berangkat ke Korsel. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melepas 382 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan.

Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak mengatakan, seluruh PMI itu dikirim dengan program G to G (government to government).

“Dengan program G to G ini, pemerintah ingin tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri benar-benar profesional dan melalui jalur yang formal,” kata dia di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (2/7).

Menurut dia, dari 382 tenaga kerja, 301 PMI akan ditempatkan di sektor manufaktur. Sementara itu, 81 lainnya di sektor perikanan.

Dia mengatakan, selama di Korea nantinya para PMI akan memperoleh kontrak kerja awal selama tiga tahun dengan gaji per bulannya berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Dengan upah sebesar itu, Tatang berharap mereka mampu mengelola uang sebaik mungkin sehingga dapat memberikan kontribusi bukan hanya untuk dirinya dan keluarganya saja, tapi juga untuk negara melalui kontribusi remitensi.

Selain itu, BNP2TKI juga telah menjalin kerja sama dengan sebuah institusi keuangan untuk memberikan pelatihan kewiraswastaan bagi para mantan pekerja.

"Jadi, nanti bagaimana dia kembali sudah mandiri dan secara ekonomi maju, oleh karenanya kami bekerja sama dengan institusi keuangan untuk memberikan pelatihan kewirastastaan," imbuhnya.

BNP2TKI melepas 382 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korsel, di mana mereka akan mendapatkan gaji hingga Rp 30 juta per bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News