BNP2TKI: Pemerintah Tidak Boleh Anarkis

Mengenai Masalah Dualisme Pelayanan TKI

BNP2TKI: Pemerintah Tidak Boleh Anarkis
BNP2TKI: Pemerintah Tidak Boleh Anarkis
"Sekarang ini, proses pendistribusian KTKLN jadi semakin tersendat akibat adanya masalah dualisme pelayanan ini," tukasnya, sambil menambahkan bahwa pemerintah dihimbau untuk tak menunjukkan perilaku 'anarkis' dalam pekerjaannya, karena pihaknya tidak dapat bekerja secara maksimal untuk menangani masalah TKI.

"Jika dualisme ini masih berjalan, maka dipastikan tidak akan ada perbaikan. Saya mohon tidak boleh anarkis-lah di dalam pemerintahan," lanjut Jumhur.

Untuk diketahui, Keputusan MA yang dikeluarkan pada 19 Maret 2009 adalah menerima permohonan judicial review terhadap Peraturan Mennakertrans Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, juga terhadap Keputusan Mennakertrans Nomor 200 Tahun 2008 tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Surat Izin Pengerahan (SIP), serta Keputusan Mennakertrans Nomor 201 Tahun 2008 tentang Penunjukan Pejabat Persetujuan Penempatan TKI Di Luar Negeri untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri.

Lebih jauh, MA juga menganggap bahwa peraturan dan keputusan yang memangkas kewenangan BNP2TKI itu bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006, sehingga batal demi hukum. (cha/jpnn)

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengatakan sebaiknya pemerintah mentaati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News