BNPT Berkomitmen Untuk Memenuhi Hak Para Penyintas Kejahatan Terorisme
Selama ini BNPT bersama LPSK telah memperlihatkan kepedulian yang tinggi kepada korban kasus tindak pidana terorisme. Terhitung sejak 2002 hingga 2022 pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme.
Teranyar, sebagai bentuk kepedulian negara kepada korban terorisme masa lalu, LPSK yang juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah menggagas program sahabat saksi dan korban.
Program yang melibatkan 548 orang itu diharapkan bisa memberikan layanan perlindungan saksi dan korban termasuk bagi penyintas terorisme masa lalu.
Sementara Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pengukuhan sahabat saksi dan korban merupakan bagian dari konsep perlindungan saksi berbasis komunitas.
"Perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas untuk mendorong adanya pelibatan masyarakat sehingga membangkitkan kepedulian dan menggerakkan hati nurani masyarakat kepada korban," ujarnya. (antara/jpnn)
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menyebut negara bertanggung jawab penuh untuk memenuhi hak para penyintas kejahatan terorisme.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10