BNPT Berkomitmen Untuk Memenuhi Hak Para Penyintas Kejahatan Terorisme

BNPT Berkomitmen Untuk Memenuhi Hak Para Penyintas Kejahatan Terorisme
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar bersama para penyintas kejahatan terorisme. Dok Humas BNPT.

Selama ini BNPT bersama LPSK telah memperlihatkan kepedulian yang tinggi kepada korban kasus tindak pidana terorisme. Terhitung sejak 2002 hingga 2022 pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme.

Teranyar, sebagai bentuk kepedulian negara kepada korban terorisme masa lalu, LPSK yang juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah menggagas program sahabat saksi dan korban.

Program yang melibatkan 548 orang itu diharapkan bisa memberikan layanan perlindungan saksi dan korban termasuk bagi penyintas terorisme masa lalu.

Sementara Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pengukuhan sahabat saksi dan korban merupakan bagian dari konsep perlindungan saksi berbasis komunitas.

"Perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas untuk mendorong adanya pelibatan masyarakat sehingga membangkitkan kepedulian dan menggerakkan hati nurani masyarakat kepada korban," ujarnya. (antara/jpnn)


Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menyebut negara bertanggung jawab penuh untuk memenuhi hak para penyintas kejahatan terorisme.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News