BNPT Berkomitmen Untuk Memenuhi Hak Para Penyintas Kejahatan Terorisme

Selama ini BNPT bersama LPSK telah memperlihatkan kepedulian yang tinggi kepada korban kasus tindak pidana terorisme. Terhitung sejak 2002 hingga 2022 pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme.
Teranyar, sebagai bentuk kepedulian negara kepada korban terorisme masa lalu, LPSK yang juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah menggagas program sahabat saksi dan korban.
Program yang melibatkan 548 orang itu diharapkan bisa memberikan layanan perlindungan saksi dan korban termasuk bagi penyintas terorisme masa lalu.
Sementara Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pengukuhan sahabat saksi dan korban merupakan bagian dari konsep perlindungan saksi berbasis komunitas.
"Perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas untuk mendorong adanya pelibatan masyarakat sehingga membangkitkan kepedulian dan menggerakkan hati nurani masyarakat kepada korban," ujarnya. (antara/jpnn)
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menyebut negara bertanggung jawab penuh untuk memenuhi hak para penyintas kejahatan terorisme.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK