BNPT Berkomitmen Untuk Memenuhi Hak Para Penyintas Kejahatan Terorisme

BNPT Berkomitmen Untuk Memenuhi Hak Para Penyintas Kejahatan Terorisme
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar bersama para penyintas kejahatan terorisme. Dok Humas BNPT.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar memastikan negara bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan para korban (penyintas) kejahatan terorisme.

"Negara bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu proses penyembuhan mereka," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (23/12).

Dia menyebut komitmen negara dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban diperkuat dengan sejumlah terobosan unggulan program BNPT di antaranya melalui silahturahmi kebangsaan yang merupakan forum rekonsiliasi mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme.

Selain itu, BNPT bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas hingga pihak swasta juga membentuk program kawasan terpadu nusantara yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat setempat.

Mantan Kapolda Papua itu menyebut terobosan tersebut sebagai bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan pemangku kepentingan.

Dalam pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme, pemerintah Indonesia melakukan penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini, termasuk korban yang merupakan warga negara asing.

Selain itu, pemerintah melalui BNPT bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk membantu para penyintas kejahatan terorisme.

"Pemerintah juga memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis serta bantuan lain," katanya.

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menyebut negara bertanggung jawab penuh untuk memenuhi hak para penyintas kejahatan terorisme.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News