BNPT: Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Terorisme

BNPT: Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Terorisme
BNPT: Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Terorisme
Yang jelas pemerintah kini terus mengkomunikasikan dengan Pakistan agar memulangkan Umar. ’’Dia pasti dideportasi. Pakistan pasti mengembalikan karena dia warga negara Indonesia,’’ tambahnya.

Seperti diketahui Umar disebut terlibat dalam Bom Bali 1 yang menewaskan 202 orang. Pria keturunan Arab setinggi 166 centimeter itu juga merupakan buronan Amerika. Ia, ditangkap militer Pakistan dalam sebuah operasi di Abbotabad Pakistan 25 Januari 2011 lalu. (zul/jpnn)


JAKARTA — Pemerintah Indonesia terus berupaya melobi Pakistan untuk memulangkan buronan Internasional Umar Patek yang telah tertangkap Januari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News