BNPT: Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Terorisme
Selasa, 19 Juli 2011 – 18:39 WIB
Yang jelas pemerintah kini terus mengkomunikasikan dengan Pakistan agar memulangkan Umar. ’’Dia pasti dideportasi. Pakistan pasti mengembalikan karena dia warga negara Indonesia,’’ tambahnya.
Seperti diketahui Umar disebut terlibat dalam Bom Bali 1 yang menewaskan 202 orang. Pria keturunan Arab setinggi 166 centimeter itu juga merupakan buronan Amerika. Ia, ditangkap militer Pakistan dalam sebuah operasi di Abbotabad Pakistan 25 Januari 2011 lalu. (zul/jpnn)
JAKARTA — Pemerintah Indonesia terus berupaya melobi Pakistan untuk memulangkan buronan Internasional Umar Patek yang telah tertangkap Januari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DJP Diduga Punya Pasal Favorit untuk Menekan Wajib Pajak
- Pj Gubernur Jabar Harap MTQ ke-38 Memotivasi Pemuda untuk Umat Islam
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Info Terbaru soal Kasus Kematian Brigadir RA di Mampang
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura