Bobol Bengkel Las Majikan, Trio Bersaudara Ini Ditangkap
Rabu, 13 Februari 2019 – 23:49 WIB

DIAMANKAN : Trio bersaudara dan BB yang diamankan polisi di Mapolsek Tegallalang, Rabu (13/2). Foto: IB Indra Prasetya/Radar Bali/JPNN.com
Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus meringkuk di tahanan, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindakan pencurian dengan pemberatan.
“Untuk ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” tukasnya.(rb/dra/pra/mus/JPR)
Gegara nekat mencuri peralatan alias onderdil bengkel Las tempatnya bekerja, trio bersaudara asal Jember, Jawa Timur, dibekuk polisi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap