Bobol Bengkel Las Majikan, Trio Bersaudara Ini Ditangkap
Rabu, 13 Februari 2019 – 23:49 WIB
Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus meringkuk di tahanan, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindakan pencurian dengan pemberatan.
“Untuk ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” tukasnya.(rb/dra/pra/mus/JPR)
Gegara nekat mencuri peralatan alias onderdil bengkel Las tempatnya bekerja, trio bersaudara asal Jember, Jawa Timur, dibekuk polisi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang