Bobol Bengkel Las Majikan, Trio Bersaudara Ini Ditangkap

Bobol Bengkel Las Majikan, Trio Bersaudara Ini Ditangkap
DIAMANKAN : Trio bersaudara dan BB yang diamankan polisi di Mapolsek Tegallalang, Rabu (13/2). Foto: IB Indra Prasetya/Radar Bali/JPNN.com

Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus meringkuk di tahanan, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindakan pencurian dengan pemberatan.

“Untuk ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” tukasnya.(rb/dra/pra/mus/JPR)


Gegara nekat mencuri peralatan alias onderdil bengkel Las tempatnya bekerja, trio bersaudara asal Jember, Jawa Timur, dibekuk polisi.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News