Bocah 13 Tahun Bunuh Temannya, Gangguan Jiwa?
jpnn.com - KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian telah menetapkan NE (13), remaja yang membunuh temannya, AH (9) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, sebagai tersangka.
Polisi juga memeriksa kondisi kejiwaan pelaku terkait tindakannya yang menghabisi nyawa teman sepermainannya tersebut.
Saat ini, NE telah ditahan di Mapolres Kapuas. Polisi menyimpulkan aksi brutal pelaku kepada korban karena ejekan.
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang mengatakan, pihaknya masih penyelidikan mendalam terkait tindakan pelaku.
”Kami juga memeriksa kondisi psikologis NE ke psikiater,” ujarnya, kemarin (15/11).
Jukiman menambahkan, penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut.
Pihaknya akan menghadirkan tersangka dan mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam tindak pidana yang berujung kematian itu.
Menurut Jukiman, dari jenazah korban ditemukan ada penyempitan pembuluh darah di bagian leher.
KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian telah menetapkan NE (13), remaja yang membunuh temannya, AH (9) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak,
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik