Bocah 13 Tahun Bunuh Temannya, Gangguan Jiwa?
Rabu, 16 November 2016 – 10:47 WIB
NE diduga mencekik leher korban hingga tewas di lokasi kejadian.
”Nanti saat rekonstruksi kita lihat, apakah ada pelaku lain. Termasuk cara menghabisi nyawa korban dan lainnya,” katanya.
Jukiman menuturkan, dalam kasus ini memang ada upaya perdamaian dari keluarga korban dan tersangka.
Namun, tindakan NE telah masuk kategori penganiyaan berat berujung kematian.
NE pun terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHP. ”Proses hukum tetap jalan walaupun ada perdamaian,” ujarnya. (daq/ign/fri/jpnn)
KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian telah menetapkan NE (13), remaja yang membunuh temannya, AH (9) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini