Bocah 13 Tahun Bunuh Temannya, Gangguan Jiwa?

Bocah 13 Tahun Bunuh Temannya, Gangguan Jiwa?
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos/JPNN

NE diduga mencekik leher korban hingga tewas di lokasi kejadian.

”Nanti saat rekonstruksi kita lihat, apakah ada pelaku lain. Termasuk cara menghabisi nyawa korban dan lainnya,” katanya.

Jukiman menuturkan, dalam kasus ini memang ada upaya perdamaian dari keluarga korban dan tersangka.

Namun, tindakan NE telah masuk kategori penganiyaan berat berujung kematian.

NE pun terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHP. ”Proses hukum tetap jalan walaupun ada perdamaian,” ujarnya. (daq/ign/fri/jpnn)


KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian telah menetapkan NE (13), remaja yang membunuh temannya, AH (9) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News