Bocah 4 Tahun Disandera Dua Jam

Pelaku Minta Tebusan Rp 50 juta

Bocah 4 Tahun Disandera Dua Jam
Abil Pradipa (4), saat berada dalam ancaman si penyandera, Joko bin Jono (31). (foto: Ridwan/Jambi Ekspres)
Ditambahkannya, kain sarung yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi wajahnya saat warga mulai berdatangan, adalah milik korban. "Ia (pelaku, red) memasang kain sarung tersebut setelah melihat banyak warga dan polisi berada diluar rumah," terang Kabid Humas. "Kini pelaku Joko sedang menjalani pemeriksaan di Polresta dan sementara ini dikenakan sesuai dengan pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman lima tahun penjara," tambah Kabid Humas.

Sementara itu, diakui oleh Siti Sarifah, sebelum pelaku menyandera anaknya, dirinya terlebih dahulu disekap oleh pelaku, dan diancam menggunakan pisau. "Namun saya melawan dan menggigit tangan pelaku, tangan saya juga luka terkena pisaunya. Akhirnya saya lepas dan keluar minta tolong," beber Siti Sarifah. Ia menuturkan, selain meminta uang, pelaku juga mengambil 2 unit handphone miliknya. "Anak saya bilang, dua buah HP saya sudah diambil pelaku dan disimpan disaku celananya," pungkas Sarifah.

Sedangkan Gunawan, saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku tersebut merupakan bekas karyawannya setahun yang lalu. Dikatakannya, pelaku pernah bekerja dengan dirinya, yang merupakan pemborong.  "Setahun yang lalu pelaku pernah bekerja pada saya di PTP 6 di Paal 10 selama satu tahun," kata Gunawan. (hdi/ial)

JAMBI - Abil Pradipa (4), putra pasangan suami istri Gunawan (35) dan Siti Sarifah (33), kemarin pagi (15/09), menjadi korban penyanderaan. Warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News