Bocah 4 Tahun Disandera Dua Jam

Pelaku Minta Tebusan Rp 50 juta

Bocah 4 Tahun Disandera Dua Jam
Abil Pradipa (4), saat berada dalam ancaman si penyandera, Joko bin Jono (31). (foto: Ridwan/Jambi Ekspres)
JAMBI - Abil Pradipa (4), putra pasangan suami istri Gunawan (35) dan Siti Sarifah (33), kemarin pagi (15/09), menjadi korban penyanderaan. Warga Jalan Ir Juanda No 81 RT 29 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru tersebut, disandera selama kurang lebih 2 jam, oleh Joko bin Jono (31), yang tinggal di Lr Sukadamai Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Abil Pradipa disandera oleh pelaku (Joko, red), di dalam rumah milik orang tuanya sendiri, mulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku menyandera korban (Abil Pradipa, red), dibawah todongan sebilah senjata tajam.

Joko nekat melakukan aksinya setelah mendatangi rumah milik mantan bosnya Gunawan yang sudah berangkat kerja. Dimana pada saat itu, dirumah hanya ada istri Gunawan (Siti Sarifah, red), dan tiga anaknya Rafi (10), Jodi (8) dan Abil (4). Pelaku masuk kerumah korban dengan cara berpura-pura bertamu dan silahturahmi, sambil mempertanyakan keberadaan Gunawan. Setelah melihat suasana cukup aman, pelaku melancarkan niatnya merampok rumah korban.  Namun perbuatannya diketahui Siti Sarifah yang langsung mencoba menelepon suaminya.

Melihat Siti Sarifah mencoba menelpon suaminya, Joko menjadi panik, dan langsung mengejar dan menyekap keempat korban di dalam salah satu kamar. Joko mengancam penghuni rumah dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya. Dalam aksi nekatnya tersebut, pelaku menuntut uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada Gunawan. Informasinya, uang Rp 50 juta tersebut oleh pelaku rencananya akan digunakan untuk biaya operasi orang tuanya di Kabupaten Bungo.

JAMBI - Abil Pradipa (4), putra pasangan suami istri Gunawan (35) dan Siti Sarifah (33), kemarin pagi (15/09), menjadi korban penyanderaan. Warga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News