Bocah 6 Tahun Sering Diajak Main, Ternyata Juga Dicabuli

Bocah 6 Tahun Sering Diajak Main, Ternyata Juga Dicabuli
Kakek pelaku pencabulan pada anak kecil. Foto: Pojokpitu/JPG

Kini, tersangka dijerat pasal Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara. (end/jpnn)

 


Polrestabes Surabaya membekuk Subur Hariyanto (55). Kakek yang berprofesi sopir ini ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap korban


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News