Bocah Jadi Terdakwa, Komnas PA Turun Tangan

Bocah Jadi Terdakwa, Komnas PA Turun Tangan
MENANTI KUNJUNGAN: DS (11) mengharap seseorang mengunjunginya. Senin (27/5). Foto: Darwis Damanik/Metro Siantar
Karena itu menghadapi kondisi ini, Komnas PA menurut Arist, akan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, agar segera menggelar sidang marathon.

“Tanpa bermaksud mengintervensi, kita meminta agar DS dikenakan sanksi tindakan. Jadi bukan pidana. Hukumannya dikembalikan kepada orangtua atau kepada negara untuk dibina,” ujarnya.

Ditanya terkait sikap sang ibu yang tidak pernah menjenguk DS selama ditahan, dengan tegas Arist menyatakan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum.

Karena diduga melakukan penelantaran terhadap sang anak. “Itu bisa disebut melakukan pelanggaran autentic crime, jadi pidana penelantaran. Karena meski dalam proses penahanan, sebagai orangtua ia harusnya tetap memberi pendampingan,” ujarnya.

JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai pihak kepolisian dan kejaksaan di Pematang Siantar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News