Bocah Jadi Terdakwa, Komnas PA Turun Tangan
Senin, 03 Juni 2013 – 23:57 WIB
![Bocah Jadi Terdakwa, Komnas PA Turun Tangan](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20130603_201149/201149_560669_ds_dlm.jpg)
MENANTI KUNJUNGAN: DS (11) mengharap seseorang mengunjunginya. Senin (27/5). Foto: Darwis Damanik/Metro Siantar
Karena itu menghadapi kondisi ini, Komnas PA menurut Arist, akan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, agar segera menggelar sidang marathon.
“Tanpa bermaksud mengintervensi, kita meminta agar DS dikenakan sanksi tindakan. Jadi bukan pidana. Hukumannya dikembalikan kepada orangtua atau kepada negara untuk dibina,” ujarnya.
Ditanya terkait sikap sang ibu yang tidak pernah menjenguk DS selama ditahan, dengan tegas Arist menyatakan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum.
Karena diduga melakukan penelantaran terhadap sang anak. “Itu bisa disebut melakukan pelanggaran autentic crime, jadi pidana penelantaran. Karena meski dalam proses penahanan, sebagai orangtua ia harusnya tetap memberi pendampingan,” ujarnya.
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai pihak kepolisian dan kejaksaan di Pematang Siantar,
BERITA TERKAIT
- Iduladha, Pemprov Sumsel Gelar Gerakan Berkurban Serentak, 16 Ribu Hewan Kurban Disembelih
- Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024