Bocah Jadi Terdakwa, Komnas PA Turun Tangan
Senin, 03 Juni 2013 – 23:57 WIB
Penetapan sanksi semakin kuat, apalagi diketahui sang ibu menurut Arist, merupakan seorang dosen. Artinya sang ibu seorang intelektual, yang setiap saat memberikan pendidikan terhadap orang lain, namun menolak mendidik atau minimal mendampingi sang anak yang tengah bermasalah dengan hukum.
“Karena itu mitra kita akan mendampingi jalannya kasus ini. Selain itu juga mitra kita di Siantar telah berupaya menemui sang ibu. Jadi ada beberapa langkah yang kita lakukan, termasuk menyurati kehakiman,” ujarnya.
Diketahui DS dan rekannya RS (16) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri sebuah telepon genggam dan komputer jinjing di Jalan Medan Area, Kecamatan Siantar Barat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai pihak kepolisian dan kejaksaan di Pematang Siantar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iduladha, Pemprov Sumsel Gelar Gerakan Berkurban Serentak, 16 Ribu Hewan Kurban Disembelih
- Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024