Bocah Jadi Terdakwa, Komnas PA Turun Tangan
Senin, 03 Juni 2013 – 23:57 WIB

MENANTI KUNJUNGAN: DS (11) mengharap seseorang mengunjunginya. Senin (27/5). Foto: Darwis Damanik/Metro Siantar
Penetapan sanksi semakin kuat, apalagi diketahui sang ibu menurut Arist, merupakan seorang dosen. Artinya sang ibu seorang intelektual, yang setiap saat memberikan pendidikan terhadap orang lain, namun menolak mendidik atau minimal mendampingi sang anak yang tengah bermasalah dengan hukum.
“Karena itu mitra kita akan mendampingi jalannya kasus ini. Selain itu juga mitra kita di Siantar telah berupaya menemui sang ibu. Jadi ada beberapa langkah yang kita lakukan, termasuk menyurati kehakiman,” ujarnya.
Diketahui DS dan rekannya RS (16) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri sebuah telepon genggam dan komputer jinjing di Jalan Medan Area, Kecamatan Siantar Barat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai pihak kepolisian dan kejaksaan di Pematang Siantar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya