Bocah Jadi Terdakwa, Komnas PA Turun Tangan
Senin, 03 Juni 2013 – 23:57 WIB

MENANTI KUNJUNGAN: DS (11) mengharap seseorang mengunjunginya. Senin (27/5). Foto: Darwis Damanik/Metro Siantar
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai pihak kepolisian dan kejaksaan di Pematang Siantar, Sumut, telah melakukan tindakan yang berlebihan karena menahan dan menetapkan bocah 11 tahun berinsial DS sebagai terdakwa tindak pidana pencurian.
“Saya kira dalam kasus ini itu bisa didamaikan. Dia (DS) kan korban dari kondisi keluarga. Karena di rumah pendidikan sangat lemah. Jadi awalnya itu pihak kepolisian harusnya dapat melakukan restrukturisasi supaya kasusnya tidak sampai ke pengadilan,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Senin (3/6).
Baca Juga:
Selain itu kepolisian menurut Arist juga dapat menggunakan hak diskresi. Sehingga sekali pun ada laporan masyarakat bocah yang baru duduk di kelas V SD tersebut diduga melakukan pencurian, kasusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ini dimungkinkan dengan adanya undang-undang perlindungan anak.
“Jaksa jangan berlebihan dong sampai mendakwa dengan Pasal 63 Ayat (1) KUH Pidana, jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997,” ujarnya.
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai pihak kepolisian dan kejaksaan di Pematang Siantar,
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama