Bocah Laki-Laki di Kebon Jeruk Diculik, Pelakunya Tak Disangka
Kamis, 11 November 2021 – 20:31 WIB

Ilustrasi penculikan anak. ANTARA
Namun, berdasar keterangan orang tua pelaku, YR terindikasi mengidap gangguan kejiwaan.
"Pelaku lalu kami bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tes kejiwaan," ujar Slamet.
Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada dugaan penjualan orang dalam kasus itu.
"Motifnya untuk sementara masih didalami," ucap Slamet.
Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 76 F Juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (cr3/jpnn)
Polisi meringkus seorang wanita berinisial YR yang melakukan penculikan terhadap bocah laki-laki 4 tahun di Pesing Garden RT 011 RW 002, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta