Bocah SD Kesakitan saat Pipis, Sang Tetangga pun Masuk Penjara

Bocah SD Kesakitan saat Pipis, Sang Tetangga pun Masuk Penjara
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Akhirnya pada Senin (10/10) lalu, polsi pun berhasil mengamankan RH di rumahnya tanpa perlawanan. RH pun langsung digiring ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan," kata Wadir Reskrimum AKBP Arief Dwi Koeswandhono seperti diberitakan Padang Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (15/10). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Arief, RH akan dikenakan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (rib/ray/jpnn)


JAMBI - RH, 47, warga Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga, 11. Perbuatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News