Body Shaming: Bilang Kamu Gendut Bisa Kena 9 Bulan Penjara

Body Shaming: Bilang Kamu Gendut Bisa Kena 9 Bulan Penjara
facebook. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, MANADO - Para netizen jangan sembarangan berkomentar soal fisik seseorang di media sosial agar tidak terjerat perkara body shaming. Perkataan seperti “kamu gendutan” bisa menjerat anda dalam kasus body shaming.

Seringkali body shaming tidak hanya dilakukan oleh teman-teman atau lingkungan sekitar yang menganggapnya sebagai candaan. Sanak keluarga, bahkan orangtua sendiri, tanpa disadari dapat melakukan body shaming.

“Ancaman hukuman penghinaan ada di KUHP pasal 310, dengan pidana 9 bulan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, seperti diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group).

Di sisi lain, pasal 27 ayat 3 UU ITE, menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara atau didenda paling banyak Rp 750 juta. Ketentuan ini masuk kepada delik aduan dan mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.

“Namun dengan menggunakan penyebarannya dengan sarana media sosial, akan bisa ditambah dengan pasal 27 undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu 6 tahun,” tegas Tompo.

Ia mengatakan korban body shaming boleh melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Namun laporan itu dapat diterima jika bentuk dari perkataan yang dianggap mengandung unsur body shaming tersebut mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabat, serta diketahui oleh orang banyak.

Pengaduan tersebut layaknya jika seseorang melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. “Boleh lapor polisi,” sebutnya.

“Kata-kata yang dinilai menghina atau masuk dalam kategori body shaming merupakan perkataan yang bisa menyakiti orang lain dan mengganggu serta membuat korban merasa tidak nyaman,” tandas Tompo, mantan wadireskrimsus Polda Maluku Utara.

Pelaku perkara body shaming bisa terkena pasal 310 KUHP pasal 310 tentang penghinaan, dengan pidana 9 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News