Boediono-Sri Mulyani Harus Diproses Hukum
Selasa, 23 Februari 2010 – 21:50 WIB
F-PDIP menilai mulai dari merger, akuisisi, pemberian FPJP, aliran dana terhadap Bank Century terdapat kejanggalan yang mengarah kepada pelanggaran undang-undang. Karena itu kata dia, ada dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.
Dalam hal aliran dana, kata politisi yang disapa dengan nama Ara itu, telah ditemukan rekening yang dimanfaatkan orang lain, pemecahan deposito tanpa prosedur. Selain itu terdapat pemecahan nasabah di PT Antaboga sebagai rangkaian yang memunculkan hal-hal yang bertentangan dengan perundangan-undangan, termasuk memmanfaatkan momentum krisis dengan memberikan perlakukan istimiwe kepada Bank Century.
“Telah terjadi kuat indikasi pelanggaran, fraksi menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap tindak pidana pencucian uang dan pidana korupsi," katanya. (awa/gus/fas/jpnn)
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?