Boediono-Sri Mulyani Harus Diproses Hukum

Boediono-Sri Mulyani Harus Diproses Hukum
Foto : Dokumen JPNN
F-PDIP menilai mulai dari merger, akuisisi, pemberian FPJP, aliran dana terhadap Bank Century terdapat kejanggalan yang mengarah kepada pelanggaran undang-undang. Karena itu kata dia, ada dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.

Dalam hal aliran dana, kata politisi yang disapa dengan nama  Ara itu, telah ditemukan rekening yang dimanfaatkan orang lain, pemecahan deposito tanpa prosedur. Selain itu terdapat pemecahan nasabah di PT Antaboga sebagai rangkaian yang memunculkan hal-hal yang bertentangan dengan perundangan-undangan, termasuk memmanfaatkan momentum krisis dengan memberikan perlakukan istimiwe kepada Bank Century.

“Telah terjadi kuat indikasi pelanggaran, fraksi menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap tindak pidana pencucian uang dan pidana korupsi," katanya. (awa/gus/fas/jpnn)

JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News