Boediono-Sri Mulyani Harus Diproses Hukum

Boediono-Sri Mulyani Harus Diproses Hukum
Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden dan mantan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal penggolontoran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  menyatakan agar proses hukum dilakukan secara terbuka terhadap pejabat yang memegang posisi kunci seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Boedino, mantan Ketua KSSK Sri Mulyani,” kata juru biacara F-PDIP Maruarar Sirait saat penyampaian pandangan akhir fraksi pada rapat Pansus Century di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2) malam.

Selain itu, Maruarar juga menyebutkan, mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Gubernur BI yang juga besan Presiden SBY Aulia Pohan dan mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom, juga harus bertanggung jawab. “Kami merekomendasikan dan mendesak agar pihak yang terlibat segera diproses hukum oleh aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan dan Kepolisian,” desaknya.

Berkaitan dengan dana nasabah Bank Century yang belum dikembalikan, F-PDIP juga mendesak agar dana nasabah segera dibayarkan. FPDIP juga mengusulkan perbaikan secara subtansial atas Undang-undang BI, perbankan, pasar modal dan pembentukan pengawasan oleh DPR.

JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News