Bogor Incar PAD dari Parkir

Bogor Incar PAD dari Parkir
Bogor Incar PAD dari Parkir
BOGOR - Potensi parkir di Kota Bogor cukup besar. Namun, pengelolaannya belum maksimal sehingga kontribusi dari pajak maupun retribusi parkir pada pendapatan asli daerah (PAD) masih minim. Karena itu, potensi parkir harus dikelola profesional agar memberikan kontribusi besar bagi PAD.

Selama ini, parkir telah dikenakan pajak sebesar 20 persen dari total omset. Pajak tersebut bakal dinaikkan menjadi 30 persen sesuai Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Saat ini, panitia khusus (pansus) sedang membahas dan mengkaji besaran pajak parkir yang sesuai untuk Kota Bogor.

Anggota Pansus Pajak Parkir, Budi Sulistio, mengatakan , jika pajak ditetapkan 30 persen maka dikhawatirkan para pengelola parkir akan menaikkan tarif parkir. “Para pengelola biasanya akan mengejar target penghasilan dengan memainkan tarif. Karena itu, kita harus membahasnya secara komprehensif,” tegas Budi kepada Radar Bogor (grup JPNN), Sabtu (29/1).

Politisi Partai Demoktrat itu menambahkan, untuk mengantisipasi kenaikan tarif yang tak terkontrol, pihaknya akan mengusulkan tiga solusi, yaitu penentuan batas atas dan batas bawah, penetapan tarif parkir berdasarkan zona dan pembuatan sistem online di lokasi pengelolaan parkir.

BOGOR - Potensi parkir di Kota Bogor cukup besar. Namun, pengelolaannya belum maksimal sehingga kontribusi dari pajak maupun retribusi parkir pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News