Boikot RUU Kamnas jika Kasus Penculikan Tak Tuntas

Boikot RUU Kamnas jika Kasus Penculikan Tak Tuntas
Boikot RUU Kamnas jika Kasus Penculikan Tak Tuntas
JAKARTA - Pemerintah kembali ditagih untuk menuntaskan kasus penculikan dan penghilangan terhadap 13 aktivis anti-Orde Baru pada kurun waktu 1997-1998 yang hingga kini tak jelas rimbanya. Anggota Komisi I DPR, Lily Wahid, menyatakan bahwa kasus tersebut harus dituntaskan terlebih dulu jika pemerintah hendak meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas).

Menurut Lily, ada kekhawatiran bahwa pemerintah akan menggunakan pendekatan keamanan dan melakukan tindakan represif jika sampai RUU Kamnas disahkan. Karenanya Lily mengancam akan memboikot pembahasan RUU Kamnas di DPR jika kasus penculikan tak dituntaskan. "Kalau kasus penculikan itu tidak selesai, maka tidak ada pembicaraan soal RUU Kamnas di DPR," kata Lily di Jakarta, Minggu (28/10).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, kasus penculikan dan penghilangan paksa terhadap para aktivis merupakan contoh penyimpangan kekuasaan di era Orde Baru. Sementara RUU Kamnas, lanjutnya, sangat berpotensi mengembalikan penguasa pada kesewenang-wenangan.

"Jadi bagaimana DPR bisa membahas (RUUKamnas,red)  kalau ada luka besar yang menunjukkan liarnya kekuasaan pada masa lalu. Nah dengan RUU ini, momok lama malah dimasukkan lagi oleh  pemerintah sekarang," ulasnya.

JAKARTA - Pemerintah kembali ditagih untuk menuntaskan kasus penculikan dan penghilangan terhadap 13 aktivis anti-Orde Baru pada kurun waktu 1997-1998

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News